Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan memberantas peredaran minuman keras, Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Karawaci menyerahkan sebanyak 130 botol minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Camat Karawaci Achmad Zuldin Syafii mengatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan razia yang dilakukan Trantib Karawaci di sejumlah titik rawan peredaran miras di wilayahnya.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Karawaci dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tutur Zuldin, Rabu (30/4/25).
Ia menjelaskan, peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Kami akan terus menggencarkan operasi bersama dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran miras ilegal di Karawaci,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengapresiasi langkah proaktif Trantib Kecamatan Karawaci. Ia menegaskan bahwa seluruh miras sitaan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara kecamatan dan Satpol PP sangat penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman dan bebas dari miras ilegal,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain untuk terus aktif memerangi peredaran miras demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga.