Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan pendampingan hukum di lingkungan Pemkot Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, kerja sama ini merupakan bagian tindak lanjut dari kolaborasi yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Lewatnya, Kejari Kota Tangerang akan memberikan bantuan hukum berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum dan berbagai tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan kebijakan di Kota Tangerang.
“Kami menilai, kerja sama ini mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin semua program, kebijakan, maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Sachrudin, Kamis (17/4/25).
Pemkot Tangerang berharap kerja sama yang dijalin dapat mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang maksimal di Kota Tangerang.
"Kami berharap kerja sama ini bisa mempercepat pembangunan, bila selama ini terkadang ada hambatan aturan yang mempunyai konsekuensi hukum yang multi tafsir sekarang bisa diatasi lewat bantuan pendampingan hukum dari kerja sama ini," papar Sachrudin.
Di tempat sama, Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin menambahkan, kerja sama yang dijalin selama ini berperan penting untuk mendorong kepastian hukum yang dibutuhkan dalam proses realisasi kebijakan di berbagai lini sektor, terutama yang bersangkutan dengan bidang perdata maupun tata usaha.
“Kami akan memanfaatkan kepercayaan ini dengan memberikan kinerja berupa bantuan hukum secara maksimal, adapun bentuk implementasinya bisa berbagai macam, seperti pendampingan bila ada permasalahan hukum selama menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat," tambah Amin.