Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penertiban lanjutan di Pasar Anyar dan Pasar Sipon Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, penertiban lanjutan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Penertiban tersebut menyasar para pedagang kaki lima yang dinilai mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di dua lokasi mulai ramai dikunjungi masyarakat pascalibur panjang Lebaran.
“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat. Lewat penertiban kemarin, area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi,” ujar Irman, Jumat (11/4/25).
Satpol PP Kota Tangerang memastikan, penertiban dilakukan di titik-titik lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang liar. Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan penertiban berjalan lancar dengan pendekatan yang humanis.
“Tidak hanya penertiban, kami juga memberikan sosialisasi yang edukatif untuk meningkatkan kesadaran agar penyalahgunaan fasilitas umum ini dapat diminimalkan lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang juga melakukan penertiban serupa di Jalan Mulana Hasanuddin, Jalan Benteng Betawi, sampai Jalan Irigasi Sipon yang selama ini menyalahgunakan fasilitas umum pedestrian di sekitar lokasi tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang tertib, aman dan nyaman.