Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara resmi me-launching program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi pekerja rentan warga Kota Tangerang, Tahun Anggaran 2025 kepada sebanyak 5.952 penerima manfaat. Penyerahan secara simbolis diberikan langsung Wali Kota Tangerang Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Senin (24/3/25).
“Ini menjadi bukti nyata kehadiran Pemkot Tangerang di tengah masyarakat atau pekerja rentan. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan haknya, baik dari segi jaminan kematian maupun kecelakaan kerja,” papar Sachrudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, program ini ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko kematian dan kecelakaan kerja, melalui iuran yang dibayarkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, dengan bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Cimone.
Kegiatan ini merupakann program perlindungan dan jaminan sosial bagian dari program Gampang Kerja dan merupakan salah satu realisasi program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2025-2030.
“Bantuan iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan diberikan dengan kriteria tertentu. Mulai dari terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, sopir angkutan umum, juru parkir, pekerja disabilitas, dan lainnya,” jelas Mulyani.
Sedangkan manfaat yang akan diterima oleh pekerja rentan, atas jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang telah dibayarkan Pemkot Tangerang, salah satunya ialah pekerja rentan yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka manfaat santunan yang diberikan hingga Rp42 juta kepada ahli waris.
Secara rinci, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp500 ribu per bulan selama 24 bulan atau dapat diambil sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
“Semoga ini menjadi perlindungan nyata dari Pemkot Tangerang, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Khususnya pekerja rentan dan penduduk miskin,” tutup Mulyani.