Sebagai seorang warga dan juga wajib pajak, maka sepatutnya membayarkan pajak yang sesuai dengan objek pajak yang dimiliki. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang menerapkan diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen.
Antusias wajib pajak pun sangat tinggi, dibuktikan dengan realisasi pajak di Kota Tangerang pada triwulan pertama yang melampaui target. Salah satu keunikan dan yang menjadi inspirasi pada momen ini adalah Yunanih beserta anaknya, Ida Yohana yang membayarkan pajak PBB-P2 nya dengan uang receh pecahan Rp2 ribu.
Bukan tanpa alasan, Ida Yohana mengatakan bahwa pembayaran pajak ini dilakukan atas amanat kakeknya yang kala itu ingin membayarkan pajak namun belum memiliki uang. Akhirnya, setiap hari disisihkan uang sebesar Rp 2 ribu hasil dari berjualan sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 sejak tahun 1997.
"Ini juga menjadi kewajiban kami sebagai seorang warga negara dan juga wajib pajak. Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu," ungkapnya, Rabu (12/3/25).
Lalu, Ida juga dibantu oleh pihak Kelurahan Kenanga yang menginformasikan tentang pembayaran pajaknya. Pembayaran pun dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga.
"Alhamdulillah, kami juga dibantu pihak Kelurahan Kenanga yang terus menjelaskan dan menginformasikan semuanya. Tentu kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Wali Kota Tangerang Sachrudin yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayarkan pajaknya untuk pembangunan," ujarnya.
Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.
"Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah diusahakan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen sampai 31 Maret 2025. Dari pajak yang dibayarkan, juga akan kembali ke masyarakat Kota Tangerang dengan pembangunan yang lebih baik," tutupnya.