Selasa, 11 Maret 2025 13:02 WIB | Dibaca : 12507
Warga Kota Tangerang Yuk Bayar Pajak, Masih Ada Diskon PBB-P2 dan BPHTB Sampai 31 Maret 2025
Warga Kota Tangerang Yuk Bayar Pajak, Masih Ada Diskon PBB-P2 dan BPHTB Sampai 31 Maret 2025
Warga Kota Tangerang Yuk Bayar Pajak, Masih Ada Diskon PBB-P2 dan BPHTB Sampai 31 Maret 2025
Warga Kota Tangerang Yuk Bayar Pajak, Masih Ada Diskon PBB-P2 dan BPHTB Sampai 31 Maret 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen periode 17 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

Program diskon PBB-P2 mulai dari tiga persen untuk SPPT Buku V 2025 nilai di atas Rp 5 juta, diskon empat persen SPPT Buku IV 2025 nilai Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta, diskon enam persen SPPT Buku III 2025 nilai Rp 500.001 hingga Rp 2 juta.

Lalu, diskon 10 persen SPPT Buku II 2025 nilai Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu, diskon 20 persen SPPT Buku I 2025 nilai hingga Rp 100 ribu dan diskon 25 persen Ketetapan Tahun 1994 hingga 2014.

Sedangkan diskon BPHTB sebesar 25 persen, khusus Sertifikat Program Pemerintah yaitu PRONA, PTSL atau PTKL.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, wajib pajak Kota Tangerang masih dapat memanfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang berlaku hingga akhir Maret 2025. Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring.

"Untuk pembayaran secara langsung, dapat dilajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang , atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Kami juga memiliki Program Loket Keliling, Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan) untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya, Selasa (11/3/25).

Sementara itu, kemudahan untuk pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia.

Diharapkan, dengan adanya berbagai program tersebut dapat memudahkan wajib pajak di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, melalui pajak tersebut untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.

"Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota," tutupnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!