Kecamatan Pinang bersama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Pinang baru saja menggelar sosialisasi zakat fitrah tingkat kelurahan di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Senin (10/2/25).
Sekretaris Kecamatan Pinang Hesto Suwaninda menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang zakat fitrah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Kegiatan ini memang rutin kami lakukan setiap tahunnya, selain untuk memberikan pemahaman tentang jumlah zakat, juga menjadi corong dan wadah untuk sama sama menyejahterakan fakir miskin dan kaum dhuafa khususnya di Kecamatan Pinang," jelas Hesto.
Ia melanjutkan, berbeda dari tahun sebelumnya, zakat fitrah yang wajib dibayarkan yaitu Rp47 ribu. Nantinya zakat yang telah dikumpulkan akan langsung disalurkan melalui RT/RW dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh mustahik.
"Setiap RT/RW akan diberikan buku pembayaran zakat fitrah sebagai penanda jumlah muzaki atau pembayar zakat sesuai dengan target yang ditentukan, dalam hal ini bukan sebagai perlombaan mana yang menjadi pemberi zakat terbanyak namun semangat gotong royong untuk sama-sama saling menyejahterakan masyarakat," jelasnya.
Hesto berharap, zakat yang diberikan nantinya bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan, dan pembayar zakat di Kecamatan Pinang juga semakin meningkat sehingga terciptanya masyarakat yang saling mengasihi dan peduli terhadap sesama.