Jumat, 28 Februari 2025 11:29 WIB | Dibaca : 1240
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Semarak HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang.

Tercatat, sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat (28/2/25).

Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menuturkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia di seluruh kecamatan di Kota Tangerang sejak 2024 lalu.

“Sebagai kota Akhlakul Karimah, kita terus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyasar ke berbagai tempat tidak hanya warung saja, namun juga ke gudang dan gang-gang,” jelas Herman.

Di tempat sama, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

”Seluruh masyarakat dimohon untuk tidak melanggar aturan yang berlaku, seluruh masyarakat pun bisa berkolaborasi dengan kami untuk melapor jika menemukan penjualan miras di Kota Tangerang,” tegas irman.

Sebagai informasi, dalam menajaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!