Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menyampaikan, aturan yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama. Di antaranya adalah rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
"Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari aturan yang berlaku. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.
"Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif sekaligus mengabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan," lanjutnya.
Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Serta, masyarakat dapat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan.
"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," tutupnya.