Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dalam hal ini penanganan orang terlantar atau ODGJ yang membutuhkan penanganan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, petugas TRC telah dibentuk sejak 2020 dengan sejumlah petugas TRC yang didukung oleh TAGANA, Pramuka dan relawan sosial Kota Tangerang. Seluruh petugas disiagakan 24 jam untuk siap siaga bertugas mengevakuasi orang terlantar atau orang dengan gangguan jiwa berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasus yang ditangani mulai dari mengevakuasi orang terlantar di wilayah. Bila sakit dirujuk ke rumah sakit, jika sehat dibawa ke rumah singgah untuk dilakukan assesmen sosial, bimbingan sosial dan reunifikasi.
“Selain itu, mengevakuasi disabilitas mental terlantar yang ditemukan di wilayah dan meresahkan warga sekitar. Yakni, untuk dibawa ke rumah singgah dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat,” jelasnya.
Mulyani memastikan, semua petugas sudah terlatih dalam menghadapi permasalahan sosial. Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tangerang.
“Jika masyarakat menemukan orang terlantar, bisa kontak 0895-6087-22422 atau 021-551-7339 untuk segera ditangani oleh TRC Kota Tangerang,” kata Mulyani.