Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, membuka kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tahun 2024 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tangerang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Palm Royal, Jakarta Barat, Senin (3/2/2025).
Dihadapan para Kepala Perangkat Daerah serta Camat di lingkungan Pemkot Tangerang, Dr. Nurdin meminta proses penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan cermat, akurat, dan berbasis data guna memastikan setiap capaian serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat tergambar dengan jelas.
"Penyusunan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat Kota Tangerang. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara profesional dalam menyusun laporan ini agar hasilnya komprehensif dan kredibel," ujar Dr. Nurdin.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu, Dr. Nurdin meminta agar seluruh perangkat daerah melakukan verifikasi dan validasi data capaian pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2024 secara akurat, sehingga diperoleh laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap proses penyusunan laporan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kota Tangerang," tutupnya.