Menikmati liburan panjang atau long weekend tapi kepikiran ingin bayar pajak? Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan ragam pilihan kanal untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online.
"Kami telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," ungkap Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Jumat (24/11/25).
Ia pun menjelaskan, bayar PBB di Kota Tangerang secara online dapat diproses melalui Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak hingga aplikasi Tangerang LIVE.
"Ayo, segera bayarkan pajak kalian, manfaatkan layanan online dan jangan lewatkan program diskon PBB-P2 sebesar 25 persen dan BPHTB 25 persen, dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang yang berlaku hingga 31 Maret mendatang," seru Kiki.
Ia pun menjelaskan, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. “Dengan itu, ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan, dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, untuk kita sama-sama membangun Kota Tangerang,” ajaknya.