Kamis, 2 Januari 2025 20:35 WIB | Dibaca : 127
Ditutup 10 Januari, Pemkot Tangerang Ingatkan Pengusaha Segera Sampaikan LKPM

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan IV atau Oktober – Desember 2024.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, penyampaian LKPM ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Serta, berlaku untuk Usaha Mikro Kecil pada semester II atau periode Juli – Desember 2024.

“Penyampaian LKPM Triwulan IV ini dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Januari melalui situs https://oss.go.id. Sehingga, Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan,” ungkap Sugihharto, Kamis (2/1/25).

Lanjutnya, jika ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, DPMPTSP Kota Tangerang juga telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang terletak di Lantai I, City Galery, Puspem Kota Tangerang.

“Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email dalaks@bkpm.go.id,” jelas Sugiharto.

“Lewat Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” tutupnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!