Selasa, 31 Desember 2024 20:01 WIB | Dibaca : 172
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Pimpin Apel Gelar Pasukan, Dr. Nurdin Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai inspektur dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2025. Dalam arahannya, Pj wali kota menyampaikan pentingnya upaya kesiapan pengamanan tersebut sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas sekaligus Keamanan dan Ketertiban dalam Masyarakat (Kamtibmas) dalam merayakan pergantian tahun di Kota Tangerang.
 
"Hari ini kita melaksanakan apel untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita hadir untuk melayani masyarakat. Hadir untuk menjaga ketenteraman, ketertiban di Kota Tangerang, sehingga masyarakat Kota Tangerang siap melaksanakan perayaan malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman," tutur Pj wali kota, saat memimpin apel gelar pasukan yang digelar di Lapangan Apel Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (31/12).
 
Dr. Nurdin, menyampaikan, 1039 personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta dari jajaran Pemkot Tangerang dan unsur masyarakat tersebut, siap all out dalam upaya pengamanan malam pergantian tahun di Kota Tangerang.
 
"Ini menunjukkan kesiapan  dan juga kehadiran kita di tengah masyarakat mulai dari jajaran TNI/Polri dan personel gabungan dari Pemkot lengkap dengan berbagai perangkat pendukung seperti pos-pos kesehatan dan pelayanan kita turunkan semua untuk membackup proses pengamanan yang kita laksanakan pada malam pergantian tahun ini," ucap Dr. Nurdin.
 
Untuk itu, dirinya meminta kesiapsiagaan dan kewaspadaan dari rekan-rekan sekalian khususnya untuk kejadian-kejadian yang harus ditangan dengan segera agar segera dilakukan langkah-langkah penyelesaian di tempat agar tidak menjalar menjadi persoalan yang semakin besar dan meresahkan bagi masyarakat. 
"Kita harus antisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika pun ada, tentunya tindak lanjut penanganannya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut, turut mengimbau kepada masyarakat untuk turut ikut menjaga kondusivitas malam pergantian tahun di Kota Tangerang.
 
"Yang pertama adalah kita dorong terus kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk turut menjaga ketertiban dan juga kebersihan karena persoalan sampah adalah tanggung jawab kita semua khususnya untuk malam tahun baru nanti saya imbau agar sampah-sampah tolong dibawa dan dibuang di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, kita imbau agar selalu menjaga suasana keamanan dan ketertiban seperti yang juga sudah kita tuangkan dalam Surat Edaran (SE)," tukas Pj.
 
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan SE Nomor: 25464 /2024 tentang Imbauan Penyambutan Tahun Baru 2025 Masehi di Kota Tangerang sebagai upaya untuk menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,
serta sikap toleransi antar umat beragama, maka dalam rangka menyambut tahun baru 2025, yang berisi sejumlah imbauan yaitu:
1. Dapat mengisi dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat, penuh khidmat dan rasa saling menghargai antar sesama dalam rangka menjaga suasana rukun damai, aman dan nyaman;
2. Sebagai umat beragama, dapat menyelenggarakan acara/kegiatan keagamaan, sesuai keyakinan dan tata cara ajaran agama masing-masing;
3. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif serta budaya luhur bangsa;
4. Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan suasana tidak nyaman bagi sesama dan/atau mengganggu khidmatnya pergantian tahun baru;
5. Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!