Jumat, 27 Desember 2024 18:36 WIB | Dibaca : 94
Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Tegakkan Perda 8 Tahun 2018 untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Tegakkan Perda 8 Tahun 2018 untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Tegakkan Perda 8 Tahun 2018 untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Tegakkan Perda 8 Tahun 2018 untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas keamanan wilayah, dengan melakukan penertiban keberadaan atribut beberapa organisasi masyarakat (Ormas) berbeda, yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, Jumat (27/12/24).

Camat Ciledug Ayi Nuryadin mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas salahi aturan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda," tutur Ayi saat berikan keterangan.

Adanya atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas, sehingga ganggu kondusivitas dan membuat keresahan di masyarakat.

"Meminimalkan gesekan antarormas, karena gesekan ormas meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah kota dengan tidak ada atribut ormas" sambungnya.

Selain atribut, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta Ormas untuk tidak mendirikan posko, dan pemasangan atribut harus melalui izin institusi terkait dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang.

Petugas akan melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan wilayah, agar tidak ada lagi ormas tertentu yang memasang atribut.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!