Selasa, 5 November 2024 13:36 WIB | Dibaca : 44
Posyandu di Kota Tangerang Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh
Posyandu di Kota Tangerang Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh
Posyandu di Kota Tangerang Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh
Posyandu di Kota Tangerang Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh
Posyandu di Kota Tangerang Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh

Sebagai salah satu bentuk implementasi dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Pemerintah Kota Tangerang berupaya melakukan Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) Tahun 2024, di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (5/11/24).

Kegiatan ini diikuti jajaran Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, DWP, PKK, hingga puskesmas, lurah dan kader posyandu se-Kota Tangerang.

Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin mengungkapkan, pertemuan ini sebagai bentuk peningkatan fungsi posyandu pada era transformasi layanan primer yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerja sama yang terintegrasi di lintas sektoral.

"Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tetapi, telah diperluas cakupannya menjadi pelayanan terpadu dengan 6 standar pelayanan minimal," papar Zuraidiati.

"Hal inilah yang kita sosialisasikan pada kegiatan ini, memberikan pemaparan atau edukasi untuk kesiapan posyandu menjadi pelayanan publik yang menyeluruh," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan, transformasi posyandu atau posyandu era baru akan meliputi enam SPM. Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, kamtibnas dan juga sosial.

"Jenis posyandu ini tidak hanya memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak atau wadah terhadap layanan publik lainnya," katanya.

Ia pun berharap, seluruh pihak dapat teredukasi. Dan saat aturan atau regulasinya sudah disahkan, seluruh kader atau pihak-pihak terkait sudah paham dan bisa menjadi pelaksana sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan enam SPM yang ditetapkan.

"Jadi, pertemuan ini sebagai tahap sosialisasi, dan akan dilanjut dengan pembinaan hingga akhirnya terimplementasi di seluruh posyandu di Kota Tangerang," katanya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!