Bagi warga Kota Tangerang yang ingin membuat kartu kuning, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menyediakan loket khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Satria Sudirman No. 1, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Tepatnya di lingkungan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Penjaga loket Disnaker Mutiaranisa mengatakan, pelayanan Disnaker yang tersedia di MPP Kota Tangerang sangat beragam. Bukan hanya pembuatan kartu kuning saja, namun menyediakan pelayanan konsultasi pelatihan kerja.
“Kami melayani masyarakat dengan berbagai pelayanan, salah satunya pembuatan kartu kuning. Walaupun pembuatan kartu kuning dilakukan secara online, kami tetap sedia bantu mengarahkannya atau kami buatkan secara langsung di tempat. Biasanya, pembuatan kartu kuning jadi dalam waktu 10-15 menit saja,” ujarnya.
Adapun, persyaratan yang harus dibawa berupa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto dan ijazah terakhir.
“Pemohon akan tetap diarahkan melakukan registrasi melalui aplikasi Tangerang LIVE, lalu pilih menu Tangerang Cakap Kerja, pilih fitur Kartu Kuning, setelah itu lakukan pendaftaran. Petugas akan membantu dalam proses pengisian data di aplikasi,” pungkasnya.