Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang hingga akhir tahun 2024 menyediakan program penghapusan sanksi dan denda yang dapat dimanfaatkan seluruh pelanggannya.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddi Effendy mengungkapkan, program penghapusan sanksi dan denda berlaku untuk proses pembayaran secara offline di loket pelayanan.
Yakni, di loket pembayaran offline di Kantor Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, di Jalan Komplek PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari dan Perumda Tirta Benteng Cabang Cipondoh, di Jalan Blk Malang Nomor 35, RT 01, RW 02, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.
“Pelayanan offline ini beroperasi di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ayo para pelanggan Perumda Tirta Benteng manfatkan program penghapusan sanksi dan denda ini, sebelum batas waktu berakhir,” ajak Doddi, Senin (21/10/24).
Ia pun menjelaskan, kanal pembayaran tagihan air juga dapat dilakukan secara online. Seperti, Tokopedia, Shoope, Link Aja, DANA, Gopay, Lazada. Sedangkan perbankan yang sudah bisa digunakan ialah Bank Syariah Indonesia, bank bjb, bankbanten, mandiri, OCBC NISP dan my BCA.
“Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang juga memiliki aplikasi Si Ganteng yang juga dapat digunakan untuk pembayaran tagihan air. Selain itu, pembayaran juga bisa diseluruh jaringan minimarket Alfamart dan Indomaret serta PT. Pos Indonesia di seluruh Indonesia,” tutup Doddi.