Jumat, 18 Oktober 2024 09:28 WIB | Dibaca : 932
Buruan Daftar! Fasilitasi Barcode Produk UMKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia
Buruan Daftar! Fasilitasi Barcode Produk UMKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) mengumumkan kuota Fasilitasi Barcode Produk UMKM secara gratis masih tersedia. Ini menjadi langkah upaya meningkatkan kualitas dan daya saing seluruh produk UMKM di Kota Tangerang.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menuturkan, kuota kembali ditambah untuk dimanfaatkan para UMKM yang sekiranya masih membutuhkan fasilitasi barcode produk secara legal. Sehingga, jumlah produk UMKM di Kota Tangerang kian banyak dan berdaya saing untuk masuk ke dalam pasar ritel nasional dan internasional.

“Nantinya, mereka yang sudah mendaftar akan lebih dulu mendapat edukasi atau sosialisasi dari sederet narasumber yang kompeten di bidangnya. Baru dilakukan barcode pada produk-produk yang sudah didaftarkan,” tutur Suli, Jumat (18/10/24).

Ia pun berharap, fasilitasi barcode gratis ini dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM Kota Tangerang sebaik mungkin. Ia pun mengajak, untuk segera mendaftar sebelum kuota kembali penuh. Dalam prosesnya digratiskan atau tidak ada pungutan biaya apa pun.

“Saya berharap, melalui kegiatan fasilitasi ini, para peserta nantinya dapat meningkatkan kualitas produksi, membuka jaringan usaha dan kemitraan serta memperluas pemasaran produknya baik online maupun offline, di skala nasional maupun internasional,” harapnya.

Waktu Pendaftaran hingga 25 Oktober 2024

Formulir pendaftaran:
https://tinyurl.com/Pendaftaran-Fasilitasi-Barcode atau scand barcode pada postingan peed IG Disperindagkop UKM

Persyaratan:
1. KTP, Domisili dan Usaha di Kota Tangerang
2. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
4. Jenis produk: pangan kemasan, fesyen atau kerajinan
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
6. Sudah memiliki HKI (merek) atau merek sedang dalam proses pendaftaran di DJKI
7. Untuk jenis produk pangan kemasan, sudah memiliki PIRT dan Sertifikasi Halal atau Halal sedang dalam proses.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!