Dalam memberikan kemudahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka loket pelayanan untuk masyarakat Kota Tangerang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Petugas loket Disdukcapil Debrina Puspita Sari menjelaskan, pelayanan yang tersedia di MPP Kota Tangerang meliputi Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP, KK, KIA, dan Surat Pindah.
“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat administarasi kependudukan, berbagai pelayanan kami sediakan di sini. Selain pembuatan baru, kami juga menerima keluhan masyarakat seperti mengurusi kehilangan KTP,” ujar Debrina.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, loket buka pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin-Jumat.
“Kami juga menyediakan pendaftaran melalui online yang dapat dilakukan menggunakan website Sobat Dukcapil yang terintegrasi dengan Tangerang LIVE,” paparnya.
Ia menambahkan, loket pelayanan Disdukcapil yang berada di MPP per harinya menerima 30-50 pemohon dengan pengajuan pengurusan administrasi kependudukan yang berbeda.
“Ketika sudah melakukan pengajuan, maka dokumen yang sudah diajukan akan diproses selama 3-4 hari kerja dan dapat diambil langsung ke loket,” imbuhnya.
Sementara itu, Farhan Ramadhan selaku pemohon yang datang di loket Disdukcapil MPP mengaku sangat terbantu dengan pelayanan tersebut.
“Penjaga loketnya ramah, saya merasa dibantu. Dan untuk pelayanannya juga sangat mudah dan enggak ribet. Terima kasih Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pelayanan seperti ini yang mempermudah masyarakat,” pungkas Farhan.