Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, yang diikuti pelaku usaha, konsutan hingga OPD terkait, di Ruang Laboratorium Komputer, BKPSDM Kota Tangerang, Lantai 4, Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (24/9/24).
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempercepat pelayanan terkait persetujuan lingkungan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Yakni, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Geospasial yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Yakni, yang digunakan dalam proses penapisan, penyusunan, penilaian, pemeriksaan dan penerbitan persetujuan lingkungan. Amdalnet ini dikelola secara online dan dapat diintergasikan dengan OSS RBA dan sudah mulai digunakan Pemkot Tangerang secara bertahap,” papar Wawan.
Sehingga, kata Wawan, dalam kesempatan ini juga dilakukan praktik cara teknik penginputan Amdalnet. Dengan harapan, SDM pada DLH Kota Tangerang bisa memahami dan mengimplementasikannya dengan baik.
“Maka, Amdalnet ini bisa menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian yang secara menyeluruh terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang,” harapnya.
Diketahui, transformasi sistem Amdalnet juga dapat memberikan jaminan melalui fasilitas layanan informasi publik atau transparansi dokumen lingkungan yang akuntabel dan berkualitas kepada pelaku usaha.
DLH Kota Tangerang pun mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung percepatan layanan persetujuan lingkungan dan perkuat kerja sama mengelola lingkungan hidup di Kota Tangerang.