Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menindak tegas para pelaku pelanggar Perda dengan memberikan hukuman denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas para pelaku pelanggar Perda tersebut melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kemarin.
Adapun sidang tersebut meliputi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami baru saja menindak tegas sejumlah pelanggar peraturan dengan memberikan putusan denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Tercatat, sebanyak 11 pelanggar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bagunan telah diberikan hukuman untuk menumbuhkan efek jera bagi semuanya,” ujar Irman, Jumat (13/9/24).
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang.