Rabu, 11 September 2024 12:08 WIB | Dibaca : 474
Buruan Daftar! Pemkot Tangerang Buka Fasilitasi Laik Higiene bagi IKM Gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang kembali membuka pendaftaran Fasilitasi Laik Higiene secara gratis dan terbatas.

Program ini diperuntukan untuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tangerang, hingga 13 September 2024 mendatang.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menjelaskan, pendaftaran fasilitasi Laik Higiene sesi dua ini sudah dibuka sejak 5 September lalu dan akan ditutup pada 13 September. 

Dengan itu, seluruh pelaku IKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftarkan produknya melalui link bit.ly/laikhigiene. 

“Ini sebagai upaya Pemkot Tangerang mendukung pertumbuhan para IKM untuk lebih berkembang dan maju lagi. Yakni, dengan kepemilikan status laik hygiene yang terakui atau resmi,” tutur Suli, Rabu (11/9/24). 

Berikut persyaratan pendaftaran laik hygiene gratis:

1. KTP, Domisili dan Usaha di Kota Tangerang

2. Mempunyai NIB OSS RBA dengan KBLI 56290 atau 56210

* Kode KBLI 56290: Jasa Makanan dan Minuman/Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (yang telah terverifikasi)

* Kode KBLI 56210: Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) yaitu kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu

3. Pelaku Usaha Berkomitmen mengikuti rangkaian proses kegiatan sampai dengan selesai 

Kata Suli, dengan laik higiene, dapat memastikan kebersihan atau kualitas pada produk makanann yang disajikan. Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap restoran atau warung makan tersebut. 

“Jadi dengan fasilitasi laik higiene ini dapat membuat bisnis lebih dipercaya, meningkatkan omset penjualan, menurunkan risiko konsumen terserang penyakit dan utama ini menjadi komitmen keamanan pangan,” jelasnya. 

Informasi lebih lanjut, bisa cek Instagram @indagkopukm_tangerangkota atau nomor telepon 021-5572-5951 atau email di disperindagkopukm@tangerangkota.go.id.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!