Senin, 5 Agustus 2024 12:13 WIB | Dibaca : 844
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten menjalin dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Senin (5/8/24).

Diketahui, MoU dilakukan antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Kunto Wibowo. Serta PKS antara Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Cikokol, Batuceper dan Tangerang.

“Ini sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlidungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, warga nantinya akan didaftarkan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkap Nurdin usai acara.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Kunto Wibowo menuturkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi. Maka, ia pun mengapresiasi kepada Pemkot Tangerang karena memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin lewat kerja sama ini.

“Secara jumlah sasaran pastinya BPJS Ketenagakerjaan berharap semaksimal mungkin atau 100 persen pekerja rentan di Kota Tangerang bisa tercover keselamatannya. Pasca MoU dan PKS hari ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos Kota Tangerang tinggal sosialisasi dan implementasikan,” katanya.

Di lokasi sama, Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menyatakan, dalam kerja sama ini ada dua langkah yang bisa digunakan, yaitu mengalokasikan APBD untuk program perlindungan sosial atau melalui perusahaan lewat Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

“Kerja sama baru saja ditandatangani, selanjutnya akan disosialisasikan, didata dan diimplementasikan sesuai aturan yang ada. Maka, secara jumlah sasaran masih dalam penghitungan atau pengkajian,” tutur Mulyani.

“Adapun sasaran yang masuk dalam program ini, seperti buruh, sopir, ojek, pedagang kecil dan sebagainya. Secara jumlah penerima manfaat dari program ini diharapkan terus bertambah dan manfaat kerja samanya bisa kian terasa,” tutup Mulyani.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!