Kamis, 18 Juli 2024 13:15 WIB | Dibaca : 900
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Optimalisasi PAD, Dr. Nurdin: Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait bersama staf dengan narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian serta dari Bank Indonesia. FGD dibuka langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin.

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota, meminta kepada Perangkat Daerah agar dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing sebagai langkah utama dalam upaya optimalisasi PAD di Kota Tangerang.

"Pembayaran pajak ialah perwujudan kewajiban wajib pajak secara langsung dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penyerapan segala jenis pembiayaan pajak yang dilakukan, sejatinya menjadi penyokong pembangunan baik nasional maupun daerah," tutur Pj Wali Kota, dalam arahannya saat membuka acara yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem Kota Tangerang, Kamis, (18/07).

"Untuk itulah, koordinasi dan pengelolaan pajak ini perlu menjadi perhatian kita bersama di mana kita perlu untuk dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing," imbuh Pj.

Terlebih, lanjut Pj, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah, salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

"Tentu hal tersebut juga dapat memengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi yang mungkin bisa menurun atau bahkan naik, ataupun ada objek pajak yang belum pernah dipungut untuk kemudian disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku ini. Karena itulah diperlukan berbagai penyesuaian. Di mana FGD ini menjadi penting sebagai ruang untuk mencari solusi dan ide-ide kreatif dan bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk optimalisasi PAD tersebut," terangnya. 

Selain itu, Dr. Nurdin, menuturkan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga merupakan hal yang fundamental dalam upaya optimalisasi PAD di Kota Tangerang.

"Tentunya yang tidak kalah penting adalah kualitas pelayanan publik yang turut diikuti dengan peningkatan kompetensi para pegawainya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kemudian, ekosistem Teknologi Informasi (TI), di mana saat ini TI sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam mengakses berbagai pelayanan publik kita sehingga tentunya kita perlu menyesuaikan dan mengupgrade agar pelayanan kita semakin prima dan penyerapan PAD kita juga akan semakin optimal," tukas Dr. Nurdin.

Sebagai tambahan informasi, sampai dengan pertengahan tahun ini realisasi pajak daerah Kota Tangerang telah mencapai 44% atau Rp999 Miliar, dan untuk retribusi ada di angka 31% atau Rp31,9 Miliar.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!