Jumat, 12 Juli 2024 18:20 WIB | Dibaca : 899
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga
Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkot Bagikan Santunan Kematian ke 87 Keluarga

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, memberikan santunan kematian kepada 87 keluarga pra sejahtera penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS serta terverifikasi merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang.

Santunan kematian senilai Rp. 3 Juta untuk setiap penerima manfaat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam acara Coffee Morning bersama para pelaku usaha dan forum HRD se-Kota Tangerang di Taman Bambu Cikokol, Jumat, (12/07/2024).

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi dara para penerima manfaat yang mebutuhkan.

"Terutama bagi mereka kurang beruntung atau tulang punggung dalam keluarganya meninggal dunia." tutur Pj Wali Kota.

Lebih lanjut, Dr. Nurdin turut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan saling membantu jika ada kerabat atau orang terdekat yang membutuhkan bantuan.

"Tolong dibantu atau minimal bisa dibantu didaftarkan agar dapat diberikan bantuan apabila sesuai dengan kriteria." terang Dr. Nurdin.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengirimkan permohonan bantuan yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Kemudian, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon. Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!