Perkawinan anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermain dan hak anak lainnya. DP3AP2KB Kota Tangerang pun terus melakukan upaya untuk mencegah perkawinan anak, melalui sosialisasi dan edukasi secara massif.
Perihal tersebut, Kepala Puspaga Kota Tangerang Sri Damayanti menjelaskan, perkawinan tidak sah menurut hukum dan akan menjadi hambatan dalam mencapai kesejahteraan dan ketahanan keluarga. Pernikahan harus mempunyai kesiapan seperti kesiapan fisik, psikis dan ekonomi.
Jika anak-anak yang berusia kurang dari 18 tahun maka akan merasakan kesulitan. Masalah ini juga dikaitkan dengan perlindungan anak, pernikahan usia anak dikaitkan dengan diskriminasi gender.
“Perempuan seringkali mendapatkan diskriminasi gender dengan batas usia 16 tahun. Hal inilah yang membentuk diskriminasi terhadap anak perempuan. Itu sebabnya dari sisi anak perempuan pernikahan usia anak lebih dikenal sebagai pernikahan paksa. Ini yang harus dicegah bersama-sama,” jelas Sri.
Lanjutnya, atas kasus seperti ini dipastikan anak perempuan yang menjadi korban. Anak Perempuan yang dituntut untuk menikah. Alasannya karena faktor ekonomi, padahal dari sisi dampak, baik reproduksi, mental, kekerasan anak perempuan inilah yang paling banyak menanggung dampak tersebut.
Ia memperinci, dampak ekonomi pada perkawinan anak menyebabkan kerugian ekonomi pada negara. Angka kematian, kompilasi saat kehamilan dan melahirkan penyebab terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun. Ibu yang melahirkan muda rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.
“Pendidikan, anak perempuan yang kawin sebelum usia 18 tahun empat kali lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah atau setara. Kekerasan dan perceraian perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian,” jelasnya.
“Angka kematian bayi, jika ibu di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari atau 1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, memanfaatkan sederet layanan psikologi gratis dari Puspaga Kota Tangerang, masyarakat dapat berkunjung ke Gedung Cisadane Lantai 2, Jalan KS Tubun 1, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, atau call center di 0896-0200-4040.