Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan memasuki masa jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan pajaknya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pajak yang dibayarkan sebagai bagian dari pembangunan di berbagai bidang di Kota Tangerang. Lalu, apabila wajib pajak terlambat membayarkan pajaknya akan ada denda yang harus dibayarkan.
"Jika wajib pajak membayarkan pajaknya lewat dari jatuh tempo, maka akan ada denda yang harus dibayarkan sebesar satu persen tiap bulannya. Maka, jangan sampai lewat dari jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya," ungkapnya, Kamis (13/6/24).
Kiki melanjutkan, masyarakat Kota Tangerang juga dimudahkan untuk membayarkan pajaknya melalui berbagai aplikasi daring. Dengan kemudahan tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan pajak tepat waktu.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Lalu, pembayaran tunai lainnya dapat dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur, dan melalui teller bank bjb," lanjutnya.
Lalu, Pemkot Tangerang mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Diharapkan, dengan pajak yang dibayarkan dapat dirasakan manfaatmya oleh masyarakat Kota Tangerang.
"Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka, kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya," tutupnya.