Selasa, 4 Juni 2024 19:02 WIB | Dibaca : 809
Tanggap Kasus Kekerasan Pada Anak, Kota Tangerang Miliki 1.040 Satgas PATBM

Cepat tanggap dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), memiliki program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Kepala DP3AP2KB Jatmiko menuturkan, program PATBM telah hadir sejak tiga tahun lalu. Pada prosesnya, Satgas PATBM melakukan pendaftaran melalui kelurahan setempat sesuai dengan jadwal pendaftaran yang dibuka oleh DP3AP2KB Kota Tangerang. Tercatat, saat ini Kota Tangerang memiliki 1,040 satgas PATBM, masing-masing 10 satgas per kelurahan di Kota Tangerang.

"Tugas satgas ini tentu membantu kami mengawasi apa yang terjadi di wilayah. Satgas ini juga lebih peka dan dekat dengan lingkungan secara langsung. Apabila terjadi kekerasan terhadap anak, mereka dapat dengan cepat hadir baik untuk mediasi, hingga pendampingan pelaporan. Satgas PATBM ini juga bertugas untuk memberikan edukasi, agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan," jelas, Selasa (4/6/24).

Ia melanjutkan, Kota Tangerang memiliki Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap kecamatan dan memiliki 10 satgas atau aktivis PATBM di setiap kelurahan yang bertugas memberikan sosialisi pengetahuan ke 25 orang per kelurahan setiap tahun untuk mengajak masyarakat sebagai aktivis PATBM.

“Anggota PATBM terdiri dari perwakilan PKK, forum RT atau RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, kader posyandu, forum anak, puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, mahasiswa dan lainnya. Mereka sebuah gerakan dari kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinir untuk mencapai perlindungan anak,” katanya.

Lanjut Jatmiko, program PATBM ditujukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan merespon cepat dalam menanggapi kekerasan.

"Diharapkan dengan adanya satgas atau aktivis PATBM di Kota Tangerang dapat lebih peduli dan tulus dalam memastikan hak anak. Non diskriminasi, mendorong partisipasi anak, meningkatkan sinergitas antar lembaga dan memperkuat struktur perlindungan anak,” tutup Jatmiko.

Sebagai informasi, untuk program pemenuhan hak anak di Kota Tangerang, DP3AP2KB juga menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang berada di Lantai 1 Gedung Cisadane, untuk layanan konseling, parenting dan penjangkauan kasus secara gratis.

Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!