Memudahkan masyarakat dalam kepengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah menyediakan layanan kepengurusan dokumen KTP-el secara online dengan membuka website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Irman Pujahendra mengatakan, masyarakat Kota Tangerang kini tak perlu khawatir dalam mengurus dokumen KTP-el. Pasalnya, masyarakat dapat mengurus KTP-el dimana saja lewat online yakni Sobat Dukcapil Kota Tangerang.
“Sobat Dukcapil hadir sejak 2021 dan telah memudahkan ratusan ribu orang dalam kepengurusan administrasi kependudukan lewat genggaman yakni smartphone yang dapat dilakukan di mana saja,” ucapnya.
Irman menambahkan, keuntungan mengurus KTP-el di Sobat Dukcapil ialah prosesnya yang cepat, dokumen dapat diunduh secara mandiri, proses aman dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Apalagi masyarakat dapat melihat secara berkala proses kepengurusan KTP-el sudah sampai mana.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan bagi yang ingin membuat KTP-el di antaranya bagi perekaman KTP-el pemula menyertakan Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah terakhir. Sedangkan bagi permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang, dapat menyertakan kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk yg KTP-nya hilang), dan bagi yang rusak cukup kartu keluarga dan KTP yang rusak.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan jangan takut atau berpikir membuat dokumen kependudukan itu sulit. Sekarang, semua serba mudah lewat aplikasi Sobat Dukcapil, atau bisa dengan mengunjungi gerai layanan di mal, dan juga layanan keliling,” ujar Irman.
Tak hanya itu, melalui Sobat Dukcapil, masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), kepindahan (SKPWNI), kedatangan ke Kota Tangerang (SKDWNI), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, hingga Akta Pengangkatan Anak. (dsw)