Pemerintah Kota Tangerang fasilitasi masyarakat yang terkendala kelengkapan dalam penerbitan sertipikat lahan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Hal ini bertujuan membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan program PTSL.
"Dari 2.400 bidang tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang masih ada 120 pengajuan yang belum memenuhi kelengkapan yaitu di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang"
"Jadi hari ini kami bahas, dan Pemkot melalui Kecamatan akan membantu warga yang kelengkapannya masih terkendala agar bisa cepat selesai," ujar Dr. Nurdin saat Audiensi dengan Warga Tanah Tinggi di Ruang Rapat Pj. Wali Kota Tangerang, Selasa (28/5).
Lanjut Penjabat Wali Kota, menjelaskan Program PTSL sendiri adalah program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Tangerang.
"Melalui program ini, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah khususnya di Kota Tangerang terdaftar dan memiliki sertifikat, yang pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut," jabarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Muh. Yusuf menekankan, bahwa 120 bidang yang belum terdaftar untuk segera melengkapi kekurangannya, agar bisa segera diterbitkan sertipikat
"Setelah rapat ini, segera dicari kelengkapannya, bulan depan kami sudah bergerak turunkan tim untuk pemetaan," pungkas Yusuf.