Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang fokus dalam penanganan kenakalan remaja yang kini kerap terjadi di Kota Tangerang dan sekitarnya. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengajak seluruh orang tua di Kota Tangerang menghidupkan aturan jam malam pada anak-anaknya. Hal ini sebagai antisipasi mencegah penyalahgunaan waktu atau jam malam, Senin (20/5/24).
“Imbauan untuk seluruh orang tua, jika sayang anak pastikan pukul 22.00 wib, anak sudah di rumah. Diharapkan, anak-anak Kota Tangerang tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan. Orang tua peduli anak? Mari cek keberadaan anak-anak remaja kita di jam malam atau waktu rawan kenakalan remaja terjadi,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, terkait kenakalan remaja yang kini tengah ramai terjadi, Satpol PP Kota Tangerang telah menurunkan personel yang rutin patrol siang maupun malam. Khususnya di waktu rawan dan lokasi-lokasi yang tengah banyak aduan masyarakat, terkait kenakalan remaja. Mulai dari kumpul-kumpul miras, geng motor hingga tawuran dan kenakalan lainnya.
“Satpol PP Kota Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506 Tangerang akan memasifkan patroli gabungan, terlebih di waktu malam. Patroli akan ditingkatkan, terlebih untuk yang cipta kondisi penanganan pengamanan,” jelas Wawan.
Lanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang rutin door to door ke sekolah-sekolah di Kota Tangerang. Ekstra keras mengedukasi para pelajar agar tidak sampai terjerumus ke dalam persoalan gangster dan kenakalan remaja.
“Dalam hal ini, Satpol PP Kota Tangerang menyosialisasikan macam-macam kenakalan remaja serta konsekuensi sanksi hukumnya. Seperti gangster, kebut-kebutan di jalan raya, tawuran, bullying hingga penyalahgunaan narkoba,” katanya.
“Di sekolah, Satpol PP juga membentuk Pelajar Mitra Praja dan juga Saka Praja Wibawa Kepramukaan sebagai corong edukasi ke masyarakat khususnya remaja yang lebih luas lagi. Bagaimana mereka ikut mengedukasi dan berani melaporkan ke Satpol PP atau pihak berwajib lainnya saat menemukan tindakan kriminal,” sambung Wawan.
Sebagai informasi, masyarakat Kota Tangerang dapat melakukan pelaporan gangguan ketentraman dan ketertiban umum ke Satpol PP Kota Tangerang melalui WhatsApp call center di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-4664 juga disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di Aplikasi Tangerang LIVE.