Pajak yang diterima suatu daerah dari para wajib pajak, digunakan untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya melalui pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Perkotaan (PBB-P2 ) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang secara luring serta daring.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan, ada beberapa opsi lokasi loket pelayanan secara luring yang masyarakat Kota Tangerang dapat kunjungi. Pertama adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sementara berlokasi di City Gallery, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman no.1.
"Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunjugi ke UPT Wilayah Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Wilayah Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh," ujarnya, Selasa (7/5/24).
Selain pembayaran secara luring, masyarakat juga dapat membayarkan pajaknya melalui super app Tangerang LIVE dan beberapa aplikasi daring lainnya. Diharapkan, dengan berbagai kemudahan tersebut masyarakat dapat membayarkan pajaknya sebagai bagian untuk membangun Kota Tangerang.
"Di era serba digital ini, para wajib pajak juga dapat membayarkan pajaknya secara daring melalui aplikasi seperti super apps Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Lalu, pembayaran tunai lainnya dapat dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk membayarkan pajaknya. Dari pajak tersebutlah kita sama-sama membangun Kota Tangerang," tutup Kiki.