Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melakukan pengambilan sumpah jabatan fungsional dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 1368 pegawai, sekaligus penyerahan SK kenaikan pangkat periode April 2024 secara simbolis kepada 306 pegawai, yang berlangsung di Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (1/4).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan, Penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Pengangkatan ini merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” ujar Pj Wali Kota.
Pj, juga mengingatkan para PPPK untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan, karena telah melalui proses panjang serta perjuangan yang tidak mudah.
“Mulai dari menjadi tenaga kontrak sampai hari ini dilantik. Laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai ASN, dan tunjukkan kinerja yang bagus kepada pejabat dan juga masyarakat,” ujar Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin menjelaskan, Kota Tangerang sedang menuju sistem kepegawaian yang berbasis kinerja. Hal ini berarti bahwa tunjangan dan penghasilan para ASN akan dikaitkan dengan capaian kerja individu dan kelembagaan.
“Kita akan melakukan evaluasi dua mingguan atas capaian, hal ini supaya bisa memantau capaian kerja dengan masing-masing unitnya. Bagian mana yang masih lemah, sehingga kita bisa meningkatkan kerjanya dengan maksimal,” jelasnya.
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini, juga menekankan pentingnya budaya kerja akhlakul karimah di lingkungan Pemkot Tangerang. Ia berharap, para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang berakhlakul karimah.
“Tingkatkan keimanan, pengetahuan, dan terus berkontribusi pada kemajuan peradaban. Mulai dari kebijakan sampai teknisnya. Jika kinerja bapak, ibu semakin baik, tentunya TPP-nya juga baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari 1.368 pegawai yang dilantik dengan jabatan fungsional, di antaranya
Fajar Febriansyah, Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama pada bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Tri Pratiwi Oktaviati, Jabatan Guru Ahli Pertama pada UPT SMPN 1 Tangerang pada Dinas Pendidikan.