Selasa, 19 Maret 2024 14:05 WIB | Dibaca : 1293
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik
Buka Konsolidasi Data RUP, Pj: Utamakan Pengadaan Berbasis Kepentingan Publik

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsolidasi Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Aula Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Selasa, (19/03).

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota, meminta agar setiap bentuk perencanaan barang dan jasa di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Salah satu kunci agar program-program Pemkot dapat berjalan dengan optimal dengan mengedepankan pelayanan yang prima yaitu melalui perencanaan yang matang dan utamakan kepentingan publik atau masyarakat. Termasuk dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa yang mendukung kelancaran program-program pembangunan yang dijalankan." tutur Pj Wali Kota.

Untuk itu, lanjut Dr. Nurdin, agar pengadaan terencana dengan baik perlu untuk segera dilakukan penyusunan RUP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Di mana sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 pasal 8 (ayat 2), bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

"Karenanya saya mohon kolaborasi dan kerjasamanya agar perencanaan pengadaan dapat terencana dan terealisasi dengan baik, sehingga dapat mendukung pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan target penilaian minimal Baik di Tahun 2024," ucap Dr. Nurdin.

Namun demikian, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, mengingatkan kepada seluruh peserta kegiatan agar tidak hanya terfokus pada ITKP, melainkan kepada kualitas RUP yang dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Ada sebuah ungkapan bahwa ‘Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan’. Untuk itu, melalui kegiatan ini saya minta agar dapat tersusun RUP yang cepat, tepat dan bermanfaat dalam mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing," tukas mantan Pj Bupati Aceh Jaya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!