Senin, 18 Maret 2024 14:24 WIB | Dibaca : 1518
Berikut Layanan Informasi dan Pengaduan Perizinan Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) selain menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menghadirkan layanan informasi dan pengaduan terkait perizinan yang dapat diakses masyarakat umum.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, bagi masyarakat umum yang mengalami kendala atau ingin mendapatkan informasi terkait perizinan, dapat langsung menghubungi kontak informasi dan pengaduan yang disediakan.

Mulai dari laman https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/ atau melalui akun Instagram @perizinankotatangerang, bisa juga melalui sambungan telepon dinomor 021-2966-2529 atau layanan WhatsApp di nomor 0813-1448-0721.

“Makin mudah dan cepat urus perizinan di Kota Tangerang juga dapat diakses melalui laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/. Seluruhnya, dihadirkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan perizinan di mana pun dan kapan pun, mudah dan cepat,” tutur Taufik, Senin (18/3/24).

Ia pun berharap, dengan ragam akses kemudahan yang dihadirkan, akan turut mendongkrak iklim investasi di Kota Tangerang. “Dengan berbagai langkah nyata dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, Pemkot Tangerang optimis besaran investasi di Kota Tangerang dapat terus terealisasi dan meningkat,” harapnya.



kota tangerang #Smart City

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!