Dalam upaya memberikan pengetahuan tentang penyelesaian permasalahan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) menggelar sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi UMKM. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (1/3/2024).
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan kepada UMKM selaku pelaku bisnis. Selain itu, kegiatan ini perdana dilaksanakan di Provinsi Banten.
"Sebagai pelaku bisnis, pasti akan bersinggungan dengan hukum. Kami rasa, para pelaku UMKM butuh bekal apabila sewaktu-waktu harus menyelesaikan perkara hukum dari bisnisnya. Untuk narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Dr. Fahmiron. Alhamdulillah, beliau menyambut baik dan antusias untuk memberikan sosialisasi," ungkapnya.
Suli melanjutkan, contoh-contoh kasus hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM di antaranya adalah berkaitan dengan merek dan hak paten. Sehingga, seluruh pelaku UMKM dapat mengetahui apa batasan-batasan yang tidak melanggar hukum merek, hak paten, dan lainnya.
"Satu produk, apabila memiliki nama yang sama tetapi ada perbedaan pada penulisan baik ejaan, ataupun huruf yang double, mereka harus tahu hal tersebut dapat melanggar atau tidak. Jadi, mereka dapat lebih peka dan berhati-hati," lanjutnya.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM dapat lebih mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hukum dan bisnis yang dijalankan. Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan terus melanjutkan sosialisasi ini setiap tahunnya.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ini agar para pelaku UMKM lebih melek hukum. Jadi, yang tidak dapat hadir pada kesempatan hari ini dapat mendaftar di kesempatan selanjutnya. Mudah-mudahan, dengan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan level UMKM Kota Tangerang," harap Suli.