Tersedianya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di Kota Tangerang, menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mendukung suksesnya program Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan, setiap anak di Kota Tangerang tanpa terkecuali, termasuk bagi anak yang berkebutuhan khusus atau siswa disabilitas, berhak mendapatkan pendidikan berkualitas.
"Pendidikan bagi siswa disabilitas dapat dilakukan dalam dua cara, bergabung dengan anak pada umumnya di sekolah reguler yang disebut pendidikan inklusif, atau mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau sekolah luar biasa," terang Sekda, saat menutup kegiatan Pelatihan Tenaga Pendidik Bagi Guru SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang di PPPPTK Penjas dan Bk, Bogor, Jumat (26/1).
Di Kota Tangerang, lanjut Herman, pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan bagi siswa disabilitas untuk mengenyam pendidikan yang sama dengan siswa lain, sesuai dengan program merdeka belajar di 79 sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMP.
"Jenjang TK 13 sekolah, 53 SD Negeri dan 13 SMP Negeri se-Kota Tangerang," bebernya, dalam acara yang diikuti sebanyak 30 guru SD dan 30 guru SMP.
Selain itu, Sekda, juga menjelaskan, merdeka belajar sebagai sebuah proses berpikir dengan menyesuaikan kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen pembelajaran oleh guru, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
"Setiap guru harus tahu kemampuan dan potensi peserta didik yang berkaitan dengan tingkat kecerdasan emosi, sosial, budaya, bahasa dan lingkungan, sehingga hasil dari pembelajaran yang diberikan guru dapat melahirkan para siswa yang tak hanya cerdas tapi berakhlak mulia juga berdaya saing," tutup Sekda.