Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait regulasi peraturan ekspor dan mewujudkan eksportir Kota Tangerang yang andal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Triwulan Surat Keterangan Barang Ekspor.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, yang membuka kegiatan bagi pelaku dan perusahaan yang berorientasi ekspor secara daring, Kamis (18/1), menjelaskan, forum rapat koordinasi yang digelar oleh Pemkot Tangerang, menjadi wadah bagi para pelaku usaha di Kota Tangerang untuk mendapat informasi terkait aturan - aturan yang berlaku.
"Para pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan dapat memperkuat kesiapan ekspor dari produk yang dihasilkan," terang Nurdin.
Nurdin, menambahkan, para pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai regulasi yang baru dari pemerintah pusat, terlebih dengan adanya perubahan regulasi yang telah ditetapkan.
"Jangan sampai terjadi kendali diproses bisnisnya, tentu ini harus dicegah agar tidak merugikan rekan - rekan pebisnis," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Indagkop UKM, Suli Rosadi, menjabarkan, dalam tiga tahun terakhir, setiap tahunnya terjadi peningkatan aktivitas ekspor yang terlayani melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
"Di mana pada tahun 2021 jumlah yang terlayani sebanyak 14.724 formulir, pada tahun 2022 sebanyak 27.365 formulir, dan pada tahun 2023 sebanyak 53.067 formulir," tukas Suli.