Rabu, 6 Desember 2023 13:20 WIB | Dibaca : 3377
Sejak 2018, Nilai Ketetapan SPPT PBB-P2 di bawah Rp 100 Ribu Rupiah Gratis di Kota Tangerang!
Sejak 2018, Nilai Ketetapan SPPT PBB-P2 di bawah Rp 100 Ribu Rupiah Gratis di Kota Tangerang!

Terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak tahun 2018 menggratiskan nilai ketetapan SPPT PBB-P2 di bawah Rp 100 ribu rupiah. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2018.

Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa mengatakan Pemkot Tangerang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 di bawah Rp 100 ribu rupiah. Selain itu, Pemkot Tangerang juga sering memberikan berbagai potongan atau penghapusan denda PBB-P2 maupun BPHTB.

"Tentu kebijakan ini membantu masyarakat Kota Tangerang yang memiliki nilai atau tagihan PBB-P2 di bawah Rp 100 ribu rupiah. Sejak bulan Juni 2018, nilai PBB-P2 di bawah Rp 100 ribu rupiah terhitung gratis. Berbagai diskon atau penghapusan denda juga sering kami berikan seperti memperingatk HUT Kota Tangerang, atau memperingati HUT Republik Indonesia," ungkapnya, Rabu (06/12/23).

Kiki mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk terus membayarkan pajaknya sebagai upaya bersama membangun Kota Tangerang yang lebih baik. Lalu, ia juga berharap berbagai program Pemkot Tangerang yang diberikan melalui seluruh OPD yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Ayo kita bersama-sama membangun Kota Tangerang dengan membayarkan pajak yang sudah ditetapkan. Dengan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak, merupakan bagian dalam membangun Kota Tangerang menjadi kota yang lebih baik," ajaknya.



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!