Senin, 13 November 2023 14:26 WIB | Dibaca : 550
Murah dan Mudah! Ini Tata Cara Daftar Menjadi Warung Digital Qta Kota Tangerang
Murah dan Mudah! Ini Tata Cara Daftar Menjadi Warung Digital Qta Kota Tangerang
Murah dan Mudah! Ini Tata Cara Daftar Menjadi Warung Digital Qta Kota Tangerang

Bertransformasi dari warung rakyat tradisional menjadi warung rakyat berbasis digital. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disperindagkop UKM telah menata 940 warung digital yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Diketahui, warung digital tersebut dikenal dengan sebutan Warung Qta.

Secara prosedur, Warung Qta pengadaan barangnya, Pemkot Tangerang sudah bekerjasama dengan sumber produk langsung. Baik itu pabrikan besar, koperasi hingga petani yang diketahui sebagai produsen pertama disetiap produk atau komoditinya. Sehingga, dipastikan seluruh produk yang ada di Warung Qta lebih murah dibanding pasaran.

Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang, Suli Rosadi mengungkapkan secara jumlah targetnya ialah 1000 Warung Qta dan dapat terus bertambah. “Dengan ini, bagi pemilik warung tradisional yang berkeinginan bertransformasi menjadi warung digital atau Warung Qta ini, bisa langsung memprosesnya sesuai prosedur,” ungkap Suli, Senin (13/11/23).

Ia pun menjelaskan, untuk menjadi Warung Qta, pemilik warung harus melakukan pendaftaran anggota Koperasi Pemasaran dengan melampirkan formulir, lalu mengisi formulir data warung, dan mengisi surat pernyataan kesediaan menggunakan Pos Pikkat. Tentu dilengkapi dengan foto warung bagian depan dan dalam warung.

Tiga formulir tersebut, dapat diminta dan diproses oleh Koperasi Pemasaran melalui pendamping wilayah masing-masing. Diantaranya, Pendamping Tukidi di nomor 0811-1341-965 untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, Tangerang, Neglasari dan Kecamatan Benda.

Sementara itu, Pendamping Yusup di nomor 0857-1991-9173 untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Cibodas, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan Periuk. Serta, Cecep Dedi di nomor 0812-8279-7065 untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Batuceper, Larangan, Karang Tengah dan Kecamatan Ciledug.

“Bagi pelaku usaha warung yang ingin bertransformasi ke warung digital, bisa kontak Koperasi Pemasaran ke nomor sesuai wilayahnya masing-masing. Nantinya, seluruh kebutuhan pemberkasan yang perlu diisi akan diberikan beserta seluruh informasi dan pengarahan lebih lanjut lainnya,” jelas Suli.



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!