Guna memberikan kenyamanan dan ketertiban umum, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tak hanya melalui patroli rutin, penertiban anjal dan gepeng juga dapat diinformasikan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan para petugas Satpol PP rutin melakukan patroli untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2012 tentang "Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen" serta Perda no.8 tahun 2018 tentang "Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat" di seluruh wilayah Kota Tangerang. Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan.
"Pembinaan ini penting khusunya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti," ungkap Wawan, Selasa (26/09/23).
Wawan mengatakan, apabila masyarakat ingin melaporkan gangguan ketertiban umum dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas di Unit Layanan Masyarakat akan membantu proses pelaporan.
"Selain dapat datang ke kantor Satpol PP, nasyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE," ujarnya. (Sin)