Kamis, 31 Agustus 2023 12:20 WIB | Dibaca : 1068
Simak Prosedur Izin Reklame Baru di Bawah 24m² di Kota Tangerang
Simak Prosedur Izin Reklame Baru di Bawah 24m² di Kota Tangerang
Simak Prosedur Izin Reklame Baru di Bawah 24m² di Kota Tangerang

Reklame menjadi salah satu cara mengiklankan berbagai produk dan program. Tetapi, memasang sebuah reklame harus memiliki izin. Memudahkan masyarakat Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan reklame baru di bawah 24m² secara daring.

Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengatakan sebelum reklame dipasang ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk syarat-syarat yang wajib dimiliki di antaranya adalah scan KTP elektronik, bank garansi jaminan bongkar dan RAB konstruksi reklame, scan PBG reklame/daftar PBG reklame dan surat pernyataan kesanggupan PBG, scan rancangan gambar dan perhitungan struktur yang disahlan oleh ahli bersertifikat dan surat pernyataan bermaterai 10.000, scan asuransi konstruksi reklame yang berlaku satu tahun berjalan.

"Selain itu, harus ada juga scan PBB Persil lokasi reklame, surat kuasa dan scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame serta titik lokasi pemasangan reklame, scan bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan, scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD, dan PBG reklame ukuran luas mulai dsri 16m²," ungkapnya, Kamis (31/08/23).

Selanjutnya, Taufik menuturkan ada prosedur-prosedur yang haru dilengkapi oleh pemohon. Pertama, pemohon melakukan registrasi secara daring melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id dan mengunggah persyaratan, lalu akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas dan jika sesuai akan diproses penetapan pengantar data pajak. Selanjutnya, penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data.

"Tahap keenam yaitu mempersiapkan draf izin SK, lalu penginputan data, penyerahan SK, dan penerimaan SK izin oleh pemohon. Setelah itu, reklame dapat dipasang sesuai lokasi yang sudah ditentukan. Kami harap, dengan prosedur yang sudah mudah secara daring dapat dipatuhi. Sehingga, tidak ada lagi reklame-reklame yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin di Kota Tangerang," tuturnya.

Masyarakat juga dapat mengakses menu perizinan melalui super apps Tangerang LIVE, yang sudah dapat diunduh di Play Store dan App Store. (Sin)



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!