Data menunjukan bahwa sebanyak 95 persen kanker leher rahim disebabkan oleh infeksi Human Papilloma Virus (HPV) dan biasanya terjadi pada perempuan usia reproduksi. Indonesia memiliki angka kesakitan dan kematian tertinggi di antara negara-negara di Asia Tenggara. Kanker tersebut dapat dicegah dengan imunisasi HPV.
Dengan mempertimbangkan tingginya beban penyakit tersebut dan telah tersedianya vaksin HPV yang aman untuk mencegah penyakit tersebut. Terlebih, adanya surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor IM.02.02/C/3055/2023 tanggal 3 Juli 2023, bahwa Indonesia berkomitmen untuk mencapai target eliminasi kanker leher Rahim pada tahun 2030.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penambahan vaksin HPV dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang tengah berlangsung, bersama 39 puskesmas dengan sasaran 556 Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang.
“Saat ini tengah berlangsung program BIAS dengan imunisasi MR atau campak rubella dan turut disertakan vaksin HPV untuk seluruh siswi kelas V atau usia 11 tahun dengan target sasaran 15.039 siswi di 556 SD di Kota Tangerang. Baik itu SD negeri, swasta, MI maupun Sekolah Kebutuhan Khusus (SKH),” ungkap dr Dini Anggraeni, Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang, Rabu (9/8/23).
Kata dr Dini, ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Kanker Leher Rahim dengan melakukan introduksi vaksin baru yaitu dan HPV dalam kegiatan BIAS. Setiap anak perempuan kelas 5 atau usia 11 tahun berhak mendapatkan pelayanan imunisasi HPV yang berguna untuk mencegah kanker leher rahim.
“Kanker serviks dapat dicegah, salah satunya dengan pemberian imunisasi human papillomavirus (HPV) utamanya diberikan kepada anak-anak. Oleh sebab itu pemerintah Kota Tangerang mendukung penuh pelaksanaan introduksi imunisasi HPV dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan imunisasi HPV pada kegiatan BIAS, sasaran yang harus dijagkau tidak hanya anak perempuan kelas 5 yang bersekolah di sekolah formal tetapi juga anak perempuan yang berumur 11 tahun yang bersekolah di sekolah-sekolah non formal.
“Bagi sasaran yang tidak bersekolah, imunisasi dapat dilaksanakan di posyandu remaja, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Imunisasi juga dapat dilaksanakan di tempat-tempat dimana anak yang tidak bersekolah itu berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, panti atau lembaga kesejahteraan sosial anak, rutan anak atau lembaga pembinaan khusus anak, sekolah non formal dan lainnya,” jelas dr Dini.
Sebagai informasi, imunisasi HPV diberikan dua dosis dengan interval 12 bulan atau minimal 6 bulan. Yakni, dosis pertama pada anak perempuan usia kelas 5 SD/MI atau sederajat dan dosis kedua pada anak perempuan usia kelas 6 SD/MI atau sederajat. (bun)