Rabu, 2 Agustus 2023 16:00 WIB | Dibaca : 3596
Begini Syarat dan Cara Mutasi Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang
Begini Syarat dan Cara Mutasi Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang

Apakah Anda baru saja membeli rumah? Maka, sudah waktunya mengetahui cara mutasi objek atau subjek PBB-P2 di Kota Tangerang. Diketahui, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.

Mutasi PBB-P2 merupakan suatu proses, untuk mengubah nama objek/subjek pajak yang tertera di SPPT PBB-P2 menjadi nama pemilik baru, alias nama wajib pajak sendiri. Berikut adalah syarat dan cara Mutasi Objek atau Subjek Pajak PBB-P2 di Kota Tangerang;

Dokumen Persyaratan;
1. Mengisi Formulir permohonan
2. Mengisi SPOPD dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani WP;
3. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
4. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya;
5. Fotocopy bukti perolehan/ pengalihan objek pajak (Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/ peralihan lainnya);
6. Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/Surat Keterangan Tanah/dokumen lain sejenisnya);
7. Asli/Fotocopy SPPT PBB;
8. Foto Objek dan/atau Titik Koordinat
9. Fotocopy IMB / PBG / Surat Keterangan Kelurahan dengan denah lokasi Objek atau Surat Pernyataan luas bangunan yang ditandatangani Wajib pajak dan bermaterai
10. Fotocopy Surat SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi;
11. Dalam hal bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah diterbitkan 10 (sepuluh) tahun ke belakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan dilegalisir oleh Instansi berwenang.
12. Lunas PBB
13. Asli/Fotocopy SPPT PBB;
14. Dokumen lainnya yang diperlukan (Riwayat tanah peralihan);
15. Foto Objek Pajak.

Note :
a. Peralihan tahun 2011 ke bawah yang sudah memiliki sertifikat atas nama pemohon, maka tidak perlu melampirkan SPTPD-BPHTB.
b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD-BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan/pengalihan objek pajak.
c. Apabila riwayat peralihan terputus dari subjek PBB-P2 dengan wajib pajak pemohon, maka surat keterangan riwayat tanah/peralihan sebelumnya diwajibkan untuk dilampirkan.

Informasi lebih lanjut untuk pelayanan:
Whatsapp di 0821-3333-5520, website di laman pbb.tangerangkota.go.id atau ke loket offline
1. Mall Pelayanan Publik, Jl. Satria - Sudirman, RT.002/RW.001, Sukaasih, Tangerang
2. UPT Pelayanan PBB dan BPHTB Wilayah Barat, Gedung Tangerang Convention Center, Jl. Merdeka Raya, Cimone, Karawaci
3. UPT Pelayanan PBB dan BPHTB Wilayah Timur, Jl. KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Cipondoh (Belakang SDN 2 Cipondoh)



Kota Tangerang Smart Governance Smart city

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!