Sebagai aksi cepat menangani masyarakat terlantar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan bertugas menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menerangkan petugas TRC dibentuk sejak tahun 2020 dan saat ini sudah ada 12 petugas TRC yang telah siaga 24 jam. Dimana mereka akan menangani PMKS atau PPKS seperti evakuasi orang terlantar (OT) dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
“Orang-orang tersebut ini seperti bayi atau anak terlantar, lansia, orang penyandang disabilitas, orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ, gelandangan, pengemis, dan masalah sosial lainnya yang diluar dari panti asuhan,” terangnya.
Mulyani juga mengatakan, TRC akan bertugas mendampingi selama proses penanganan orang telantar tersebut. Karena TRC juga didampingi tim medis dalam pemeriksaan kesehatannya. Apabila orang terlantar tersebut harus dibawa ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ), petugas TRC akan turut serta menemani.
Tak hanya mendampingi, TRC juga merawat serta memberikan bimbingan sosial, hingga mereka mendapatkan konfirmasi akan dipindahkan ke tempat layak/keluarganya.
“Para petugas ini semuanya sudah telaten dalam menghadapi permasalahan sosial. Selain itu masyarakat bisa melaporkan bilamana ada orang-orang terlantar di wilayahnya, langsung menghubungi ke nomor 021-5517339 atau whatsapp 08956-0872-2422,” ujar Mulyani. (dsw)