Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan, dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sejak 2021 silam perizinan pendirian bangunan telah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau memgunah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.
Persetujuan Bangunan Gedung ini, kata Taufik kemudian dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," jelas Taufik, Rabu (5/7/23).
Lanjut Taufik, manfaat PBG ialah memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal. "Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," paparnya.
Sebagai informasi, pendaftaran PBG di Kota Tangerang dapat diproses melalui laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. (bun)
Sedangkan ada beberapa persyaratan umum PBG, yang perlu diketahui. Sebagai berikut;
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
1. KTP
3. KRK/IPPT/SITEPLAN
4. Dokumen lingkungan
5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.
Dokumen Arsitektur
1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)
Dokumen Struktur
1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.
2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)
3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)
Dokumen MEP
1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
2. Gambar jaringan listrik
3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)