Selasa, 25 April 2023 19:11 WIB | Dibaca : 454
Warga Kota Tangerang, Ini Bahayanya Bakar Sampah di Area Tempat Tinggal

Membakar sampah bagi sebagian masyarakat merupakan cara termudah untuk menyingkirkan sampah. Namun membakar sampah dapat menimbulkan bahaya tidak hanya bagi kesehatan jangka panjang. Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara.

Apalagi membakar sampah dilingkungan dekat rumah tanpa pengawasan bisa menimbulkan kebakaran. Tak hanya itu, juga mengganggu pernafasan bagi masyarakat sekitar. Gangguan yang akan muncul jika menghirup asap pembakaran seperti batuk, mata merah atau berair, hidung terasa perih atau terbakar, mual, sakit kepala, ruam pada kulit, serta serangan asma bagi penderita asma.

Selain asap, saat membakar sampah akan menghasilkan residu abu yang dapat mengandung logam beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Banyak yang tidak menyadari, jika abu tersebut dikubur dalam tanah yang tak jauh dari tanaman buah dan sayur, makan akan mengakibatkan bahaya bagi orang yang mengonsumsinya.

Tak hanya pada tanaman, zat berbahaya ini bahkan bisa terkandung dalam susu, daging, dan telur dari hewan yang terpapar. Makanan ini kemudian bisa mempengaruhi kesehatan manusia, jika dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti terkena tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, gangguan otak, serta gangguan kardiovaskular.

Menurut undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Untuk itu perlu perlu diketahui pengelolaan sampah yang baik dan benar. Diantaranya mengurangi sampah dengan lebih memilih produk dalam satu kemasan yang besar daripada dalam kemasan plastik kecil, serta produk yang bisa diisi dan didaur ulang daripada produk yang hanya sekali pakai, mengolah sampah organik menjadi kompos seperti sampah yang dihasilkan dari dapur, menggunakan kembali barang-barang yang bisa dimanfaatkan, serta jika tidak bisa mengolah sampah sendiri, selalu membuang sampah melalui petugas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!