Berupaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sepanjang perayaan malam tahun baru 2023. Jajaran Kecamatan Benda menggelar operasi penegakkan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005, tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras), Sabtu (31/12/22).
Camat Benda, Boyke Urip Hermawan menyatakan selain melakukan pengawasan dan pengamanan di berbagai pusat keramaian. Jajaran Kecamatan Benda dan seluruh kelurahan juga berupaya mengantisipasi peredaran minuman beralkohol.
"Malam pergantian tahun yang identik dengan kumpul-kumpul hingga larut malam atau dini hari, berpotensi adanya aktivitas jual beli miras. Hal inilah yang kita jaga, jangan sampai memunculkan ketidak kondusifan dalam perayaan tahun baru di wilayah Kecamatan Benda," ungkap Boyke.
Kata Boyke, dalam razia ini petugas menyasar warung-warung jamu hingga beberapa lokasi yang terpantau adanya aktifitas jual beli miras, atas laporan masyarakat.
"Alhasil, malam ini petugas mendapati beberapa botol minuman keras, yang hasilnya langsung dikoordinasikan dan diserahkan ke markas Satpol PP Kota Tangerang. Dalam giat ini, juga dilakukan edukasi dan pembinaan untuk para pedagang dan masyarakat untuk sama-sama patuh akan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 ini," jelasnya.
Ia pun berharap, lewat kegiatan ini dapat menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di malam pergantian tahun ini. "Namun, diluar malam tahun baru, giat ini terus dilakukan secara rutin sesuai aturan yang ada," kata Boyke.