Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang mengadakan Kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) Kecamatan Pinang yang merupakan perwakilan masyarakat dari setiap kelurahan, bertempat di Aula Kecamatan Pinang, Kamis (03/11/22).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, mengungkapkan tujuan dibentuknya Satgas Laraska untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar dapat mengelola arsip atau dokumen penting dengan baik sehingga meminimalisir rusak atau musnahnya dokumen akibat bencana seperti banjir.
"Kalian akan menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat, saya harap dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik," ungkap Herman.
Lebih lanjut Herman berpesan kepada Satgas Laraska untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait kerusakan arsip keluarga dan dokumen penting lainnya.
"Jadilah petugas yang ramah dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga membantu percepatan perbaikan arsip keluarga Kota Tangerang," pesan Herman saat mengukuhkan 50 Satgas Laraska Kecamatan Pinang.
Kepala Bidang Kearsipan DPAD Kota Tangerang, Ahmad Suhendar, menjelaskan bahwa Satgas Laraska akan diberikan pelatihan cara merestorasi arsip agar dapat mengedukasi masyarakat dalam menyelamatkan arsip keluarga apabila terjadi bencana.
"Jadi nantinya di setiap kelurahan harus memiliki Satgas Laraska yang bertugas mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui RT RW bagaimana cara menyelamatkan arsip keluarga apabila ada bencana seperti banjir dan kebakaran," tukas Ahmad.
Sebagai informasi, sebelumnya di tahun 2021 telah dibentuk Satgas Laraska Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Periuk dan di tahun 2022 akan dibentuk di Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Larangan. Para Satgas Laraska terlebih dahulu diberikan pelatihan oleh narasumber ahli dari Arsip Nasional Republik Indonesia.